RUU Anti-Pornografi Tidak Diskriminatif

Rabu, 21 November 2007

Jakarta -- Pemerintah menegaskan revisi Rancangan Undang-Undang tentang Anti-Pornografi tidak akan diskriminatif. Rancangan beleid yang berisi 53 pasal itu juga akan disinergikan dengan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebab, KUHP saat ini dinilai belum mengatur secara khusus tentang masalah produksi, distribusi, dan konsumsi materi-materi pornografi.

"Draf ini jelas akan disinergikan dengan revisi KUHP dan undang-undang lain," kata

...

Berita Lainnya