KPUD Maluku Utara Tolak Putusan KPU

Rabu, 21 November 2007

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Maluku Utara M. Rahmi Husen menolak putusan KPU yang menonaktifkan dirinya sebagai Ketua KPUD. Selain itu, dia menolak putusan KPU yang membatalkan hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur Maluku Utara, yang dimenangi pasangan Thaib Armayn-Ghani Kasuba.

Menurut Rahmi, KPU tidak berwenang mengintervensi pemilihan kepala daerah. Dalam Pasal 1 ayat (21) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerint

...

Berita Lainnya