Revisi RUU Anti-Pornografi Ditolak

Selasa, 20 November 2007

Jakarta -- Sejumlah tokoh masyarakat, agama, dan seniman menolak revisi Rancangan Undang-Undang Anti-Pornografi. Alasannya, undang-undang ini sama sekali tidak diperlukan karena pornografi sudah cukup diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Tidak semua bisa diatur dalam undang-undang. Ada kaidah lain yang diatur oleh masyarakat," kata pengacara senior Adnan Buyung Nasution dalam rapat dengar pendapat dengan Panitia Ad Hoc III Dewan Perwakil...

Berita Lainnya