Kasus Balibo Terhalang Ekstradisi

"Kami menyesal atas jatuhnya korban."

Senin, 19 November 2007

JAKARTA -- Pakar hukum pidana internasional dari Universitas Indonesia, profesor Hikmahanto Juwana, mengatakan Australia tak dapat serta-merta mengadili Letnan Jenderal (Purnawirawan) Yunus Yosfiah dalam kasus Balibo. Sebab, dalam perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Australia, tidak ada daftar kesepakatan terkait dengan kejahatan perang.

"Yang ada adalah daftar kesepakatan untuk kejahatan seperti korupsi dan pembunuhan yang tidak dalam kondi

...

Berita Lainnya