RUU Korupsi
Hakim Akan Dihukum Berat

Pengguna dana nonbujeter dan gratifikasi juga diancam hukuman.

Senin, 19 November 2007

JAKARTA -- Para hakim yang melakukan tindak pidana korupsi diancam pidana lebih berat dibanding pejabat publik lainnya. Dalam Pasal 2 Ayat 2 Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan, "Pejabat publik yang meminta atau menerima keuntungan yang tidak semestinya untuk terpengaruh dalam pelaksanaan tugas resminya dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh dan/atau denda Rp Rp 350 juta."

Adapun dalam Pasal 2 Ayat 3 dise

...

Berita Lainnya