Proses Peradilan Adelin Dinilai Janggal

Kamis, 15 November 2007

JAKARTA -- Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas mengakui pihaknya menemukan adanya indikasi ketidakberesan proses peradilan yang berujung pada pembebasan terdakwa pembalakan liar, Adelin Lis. "Terkait dengan prosedur aturan peradilan pembalakan liar, hakim tidak menempuh upaya yang optimal," katanya kepada Tempo kemarin.

Seharusnya, kata Busyro, hakim berupaya keras menghadirkan bukti materiil dalam persidangan. Dalam kasus pembalakan liar, bukti i

...

Berita Lainnya