Gugatan Perdata Soeharto
Jaksa Ajukan 48 Alat Bukti

Rabu, 14 November 2007

JAKARTA -- Kejaksaan Agung mengajukan 48 alat bukti dalam gugatan perdata terhadap mantan presiden Soeharto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Masih ada kemungkinan bertambah lagi alat buktinya," kata ketua tim jaksa pengacara negara, Dachamer Munthe, setelah sidang dengan agenda penyerahan alat bukti di pengadilan kemarin.

Dachamer menjelaskan alat bukti yang diajukan, salah satunya berupa surat perintah dari Soeharto saat itu sebagai pemimpin

...

Berita Lainnya