Korupsi Alat Sidik Jari
Mantan Direktur Jenderal Divonis Bersalah

Dua mantan pejabat di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia divonis bersalah.

Selasa, 13 November 2007

Jakarta -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin memutus perkara korupsi proyek pengadaan alat sidik jari otomatis atau automatic fingerprint identification system. Dua mantan pejabat di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia divonis bersalah.

Terdakwa Zulkarnain Yunus, mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, diganjar dua tahun penjara. Seorang lag

...

Berita Lainnya