Sanksi Kampanye Mulai Dibahas

Selasa, 13 November 2007

JAKARTA - Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pemilu di DPR hari ini akan mulai membahas sanksi pelanggaran di masa kampanye. "Sanksi belum ditetapkan," kata Ketua Panitia Kerja RUU Pemilu Yasonna H. Laoly di Jakarta kemarin.

Menurut Laoly, dalam aturan Pemilu 2009, kampanye dilarang menyertakan sebagai petugas dan pelaksana pada Ketua Mahkamah Agung, Wakil Ketua Mahkamah Agung, pejabat Badan Usaha Milik Negara, pegawai negeri sipil, TNI/Polri, kep

...

Berita Lainnya