Draf Aturan Independen Masuk Paripurna DPR

Selasa, 13 November 2007

JAKARTA - Hari ini, Badan Legislasi DPR akan membawa usul aturan calon independen dalam draf perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. "Diharapkan Presiden sudah menunjuk wakil pemerintah kurang dari 60 hari," kata anggota Badan Legislasi DPR, Saifullah Ma'shum, di Jakarta kemarin.

Rapat Paripurna DPR hari ini rencananya akan mendengarkan pendapat fraksi atas revisi Undang-Undang Pemerintah Daerah sebagai inisiatif Dewa

...

Berita Lainnya