Mediasi Kasus Goro Gagal

"Jika tidak menguntungkan negara, buat apa damai?"

Selasa, 13 November 2007

JAKARTA -- Proses mediasi perkara gugatan perdata Bulog terhadap PT Goro Batara Sakti, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, Ricardo Gelael, dan Beddu Amang gagal. Para pihak menyatakan tidak bersepakat, terutama dalam klausul nilai ganti rugi yang dituntut oleh Bulog sebagai pihak penggugat.

Kemarin dalam sidang mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang berlangsung selama 30 menit, Bulog diwakili ketua jaksa pengacara negara Dacham

...

Berita Lainnya