Rekanan Departemen Hukum Dihukum 4 Tahun

Eman merasa dikorbankan pejabat Departemen, Nazarudin Bunas.

Jumat, 9 November 2007

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat pendeteksi sidik jari otomatis (AFIS) di Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia pada 2004, Eman Rahman, dihukum empat tahun penjara dan dikenai denda Rp 250 juta. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi juga mewajibkan Eman membayar uang pengganti Rp 3,7 miliar.

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Moerdiono saat m

...

Berita Lainnya