Pembalakan Liar
Pemerintah Akan Ajukan Gugatan Perdata

Kerugian negara Rp 1.860 triliun.

Selasa, 6 November 2007

JAKARTA -- Penanganan kasus pembalakan liar yang diduga melibatkan 14 perusahaan di Riau memasuki babak baru. Untuk mempercepat proses hukum kasus tersebut, selain proses pidana yang selama ini ditempuh, pemerintah juga akan menggugat secara perdata. Kebijakan itu diambil berdasarkan pendekatan subsideritas, hal yang dimungkinkan dalam Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup.

Langkah ini merupakan salah satu keputusan Tim Penyelesaian Masalah Pemb

...

Berita Lainnya