Kasus Borang Tidak Dapat Diambil Alih

Selasa, 6 November 2007

JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman mengatakan kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap Borang, Sumatera Selatan, tidak dapat diambil alih begitu saja. "Saya no comment soal (kasus ini) akan diambil alih oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Tapi penghentian kasus Borang itu sudah ada aturannya," kata Kemas di kantornya kemarin.

Kemas mengatakan, jika ada pihak yang tidak sependapat deng

...

Berita Lainnya