MA Kembali Bebaskan Terdakwa Korupsi APBD

Sabtu, 3 November 2007

JAKARTA -- Mahkamah Agung kembali membebaskan mantan anggota dewan perwakilan rakyat daerah yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD.

Dalam putusan kasasi pada 10 Oktober 2007, Mahkamah membebaskan 18 anggota DPRD Bual, Sulawesi Tengah, yang didakwa melakukan korupsi APBD senilai Rp 2,9 miliar. Majelis hakim perkara ini

...

Berita Lainnya