MA Usulkan Ketua Pengadilan Negeri Bisa Tolak PK

Sabtu, 3 November 2007

JAKARTA -- Mahkamah Agung mengusulkan agar ketua pengadilan negeri bisa menolak permohonan peninjauan kembali (PK) bila diajukan lebih dari satu kali. "Saya minta itu ditambahkan dalam revisi Undang-Undang Mahkamah Agung yang akan datang," kata Ketua MA Bagir Manan kemarin.

Dia menjelaskan, dalam undang-undang mahkamah saat ini, pengadilan negeri tidak boleh menolak permohonan PK yang telah memenuhi syarat formal, meskipun telah diajukan sebelumnya

...

Berita Lainnya