Permohonan Uji Materi Hukuman Mati Kasus Narkotik Kandas

Mahkamah dinilai konservatif.

Rabu, 31 Oktober 2007

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, yang mencantumkan hukuman pidana mati.

"Ancaman pidana mati dalam undang-undang ini telah dirumuskan dengan hati-hati dan cermat serta tidak diancamkan pada semua pelaku tindak pidana narkotika," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie saat membaca putusan sidang kemarin.

Selain itu, kata Jimly, undang-undang

...

Berita Lainnya