RUU Badan Hukum Pendidikan
Yayasan Wajib Dikelola Sebagai Badan Hukum

Panitia Kerja DPR akan menetapkan setelah masa reses.

Rabu, 31 Oktober 2007

Jakarta -- Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati yayasan pendidikan tak perlu mengganti nama dan wajib dikelola menggunakan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan. "Prinsipnya telah selesai dibahas dan disepakati bersama," kata Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo seusai acara ramah tamah di Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta, kemarin.

Bambang menjelaskan Panitia Kerja DPR dan pemerintah telah menyepakati sejumlah substansi d

...

Berita Lainnya