Tommy Soeharto Tawarkan Gudang Goro dan Tanah Marunda

Rabu, 31 Oktober 2007

JAKARTA -- Tergugat II kasus gugatan pemerintah terhadap PT Goro Batara Sakti, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, menawarkan gudang Goro dan tanah Merunda dalam proses mediasi dengan kejaksaan kemarin. "Tommy juga menawarkan sejumlah uang," kata sumber Tempo di Jakarta kemarin.

Anggota tim jaksa pengacara negara, Dachamer Munthe, menolak menjelaskan ketika dimintai konfirmasi tentang tawaran itu. Namun, ia membenarkan klausul gudang dan tan

...

Berita Lainnya