Tito Pranolo Divonis Empat Tahun

Tito akan mengirim surat kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Selasa, 30 Oktober 2007

JAKARTA -- Mantan Kepala Pusat Jasa Logistik Perusahaan Umum Bulog Tito Pranolo divonis empat tahun penjara. Pengadilan memutuskan ia terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan impor sapi dari Australia pada 2001.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata ketua majelis hakim Wahjono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.

Hakim juga mewajibkan Tito membayar denda Rp 50 juta s

...

Berita Lainnya