Tuntutan kepada Adelin Lis Terlalu Ringan

Selasa, 30 Oktober 2007

MEDAN -- Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Utara menganggap tuntutan yang diberikan jaksa terhadap terdakwa kasus pembalakan liar, Adelin Lis, terlalu ringan.

Menurut Direktur Walhi Sumatera Utara Hardi Munthe, perusahaan PT Keang Nam milik Adelin telah menimbulkan rusaknya daerah aliran sungai, perubahan iklim mikro, dan hilangnya vegetasi (pohon). "Resapan air dan sumber air bagi pertanian warga di sepanjang daerah aliran sungai juga hilan

...

Berita Lainnya