Korupsi AFIS
Zulkarnain Yunus Dituntut 4 Tahun

"Proses pengadaan harus dengan lelang."

Selasa, 30 Oktober 2007

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat automatic fingerprint identification system (AFIS), Zulkarnain Yunus dan Apendi, masing-masing dituntut 4 tahun penjara. Jaksa juga menuntut kedua terdakwa membayar denda masing-masing Rp 250 juta.

"Terdakwa satu dan dua terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer," kata jaksa penuntut umum, I Kadek Wiradana, dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan

...

Berita Lainnya