Buruh Pelabuhan Belum Dilindungi

Senin, 29 Oktober 2007

JAKARTA -- Pemerintah belum menetapkan standar upah dan jaminan kesejahteraan bagi buruh pelabuhan. Padahal jumlah buruh di seluruh pelabuhan di Indonesia mencapai 1 juta orang.

"Mereka belum dilindungi undang-undang tenaga kerja," kata Latief Nasution, Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia yang juga anggota Dewan Maritim Indonesia, di Jakarta, Jumat lalu.

Ia mengatakan kesejahteraan buruh bongkar-muat masih di bawah sta

...

Berita Lainnya