Pembatalan Pailit PT Dirgantara Dinilai Tepat

Dia mengaku prihatin melihat pengadilan tidak mengetahui hal ini.

Kamis, 25 Oktober 2007

JAKARTA -- Pakar hukum ekonomi Sutan Remy Sjahdeini menilai pembatalan putusan pailit terhadap PT Dirgantara Indonesia yang dilakukan di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung adalah langkah yang tepat.

Alasannya, kata dia, sesuai dengan Undang-Undang Kepailitan, karyawan tidak memiliki hak untuk mempailitkan sebuah badan usaha milik negara, yang sahamnya dimiliki penuh oleh pemerintah.

"Seharusnya Menteri Keuangan yang berhak mengajukan permohonan it

...

Berita Lainnya