MA Vonis Tiga Petinggi PT CGN Delapan Tahun

Kamis, 25 Oktober 2007

JAKARTA - Mahkamah Agung memutus perkara kasasi PT Cipta Graha Nusantara--dengan terdakwa Syaiful (komisaris utama), Edison (direktur utama), dan Diman Ponijan (direktur)--delapan tahun penjara. "Ya, mereka terbukti bersalah," kata Ketua Mahkamah Agung Professor Bagir Manan di kantornya setelah memimpin persidangan perkara tersebut kemarin. Selaku hakim anggota adalah Djoko Sarwoko, Harifin A. Tumpa, Reh Ngena Purba, dan Iskandar Kamil.

Soal denda

...

Berita Lainnya