Direktur Sentra Filindo Dituntut 5 Tahun

Kamis, 25 Oktober 2007

JAKARTA -- Direktur PT Sentral Filindo Eman Surachman, terdakwa kasus korupsi pengadaan alat identifikasi sidik jari otomatis (AFIS), dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 250 Juta. Jaksa Penuntut Umum, I Kadek Wiradana, juga menuntut Eman membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3,9 miliar.

"Bila terdakwa tidak mampu membayar dalam jangka waktu satu bulan sejak keputusan tetap, dia dihukum kurungan dua tahun penjara," kata Wiradana, y

...

Berita Lainnya