Persyaratan Pendirian Partai dipersoalkan

Kamis, 25 Oktober 2007

JAKARTA - Ketua Umum Partai Reformasi Tionghoa Indonesia (PARTI) Lieus Sungkharisma menilai syarat pendirian partai politik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik merugikan partai baru. "Ini tak masuk akal," kata Lieus dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi kemarin.

Aturan yang diujikan oleh Lieus adalah Pasal 2 ayat 3 huruf b Undang-Undang Partai Politik, yang menyebutkan: Partai politik seb

...

Berita Lainnya