Askes Minta Pemerintah Keluarkan Peraturan Pemerintah

Rabu, 24 Oktober 2007

JAKARTA -- PT Asuransi Kesehatan meminta pemerintah segera mengeluarkan peraturan pemerintah untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Menurut Direktur Utama Askes Orie Andari Sutadji, peraturan pemerintah ini bukan hanya berisi soal penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional. "Tapi juga menyangkut badan penyelenggara jaminan sosial yang bersifat nonprofit," katanya saat berkunjung ke

...

Berita Lainnya