Zaenal Ma'arif Terancam Empat Tahun Penjara

Rabu, 24 Oktober 2007

JAKARTA -- Berkas perkara pencemaran nama baik yang menyeret bekas Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Zaenal Ma'arif kemarin dilimpahkan Kepolisian Daerah Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Zaenal terancam hukuman empat tahun penjara.

"Berkas kasusnya sudah selesai, jadi kami limpahkan," kata Kepala Satuan Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Tornagogo Sihombing.

Penyidik, kata Tornagogo kep

...

Berita Lainnya