Dakwaan Anggota DPRD Sumatera Barat Harus Batal

Selasa, 23 Oktober 2007

JAKARTA -- Mahkamah Agung menyatakan semestinya dakwaan jaksa terhadap mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Barat batal demi hukum. "Karena sudah diujimaterikan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Nurhadi di kantornya kemarin.

Pada 9 September 2002 Mahkamah telah membatalkan perkara hak uji materi Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD. Mahkamah menilai peraturan itu bertentangan de

...

Berita Lainnya