Kejaksaan Terima Berkas Perkara Abu Dujana

Abu ada kemungkinan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Selasa, 23 Oktober 2007

JAKARTA -- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima berkas perkara tersangka terorisme Yusron Mahmudi alias Abu Dujana. "Berkas, barang bukti, berikut tersangkanya sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Hidayatullah kepada wartawan kemarin.

Menurut dia, pelimpahan berkas ini merupakan pelimpahan berkas tahap kedua. Selanjutnya, kata dia, jaksa penuntut umum akan membuat surat dakwaa

...

Berita Lainnya