Biaya Perkara Diatur Undang-Undang Mahkamah Agung

Sabtu, 20 Oktober 2007

JAKARTA -- Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat F.X. Soekarno mengatakan ketentuan biaya perkara sebagai penerimaan negara bukan pajak sudah masuk dalam draf Revisi Undang-Undang Mahkamah Agung. "Biaya perkara dipertegas dalam RUU MA," kata politikus Partai Demokrat ini ketika dihubungi Kamis lalu.

Pengaturan dalam undang-undang ini bertujuan agar terjadi persamaan persepsi. Jika biaya perkara sudah masuk penerimaan negara, kata Soekarno,

...

Berita Lainnya