Presiden Dinilai Hanya Bisa Melantik Enam Orang

Calon anggota KPU, Syamsul Bahri, disarankan mundur.

Sabtu, 20 Oktober 2007

JAKARTA -- Jaringan Pemantau Seleksi Penyelenggara Pemilu menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak bisa melantik enam dari tujuh calon anggota Komisi Pemilihan Umum. Penundaan pelantikan satu calon dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.

"Pelantikan enam anggota KPU tidak memiliki dasar hukum," kata Koordinator Jaringan Pemantau Seleksi Penyelenggara Pemilu Jeirry Sumampow kemarin.

Presiden dinilai ha

...

Berita Lainnya