Presiden Dinilai Hanya Bisa Melantik Enam Orang
Calon anggota KPU, Syamsul Bahri, disarankan mundur.
Sabtu, 20 Oktober 2007
JAKARTA -- Jaringan Pemantau Seleksi Penyelenggara Pemilu menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak bisa melantik enam dari tujuh calon anggota Komisi Pemilihan Umum. Penundaan pelantikan satu calon dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.
"Pelantikan enam anggota KPU tidak memiliki dasar hukum," kata Koordinator Jaringan Pemantau Seleksi Penyelenggara Pemilu Jeirry Sumampow kemarin.
Presiden dinilai ha
...