Jaksa Agung Beri Waktu Sebulan untuk Grasi Amrozi

Jumat, 19 Oktober 2007

Jakarta -- Kejaksaan Agung memberikan waktu sebulan bagi para terpidana mati kasus Bom Bali, Amrozi, Imam Samudra, dan Muklas, untuk mengajukan grasi. "Akan kami beri waktu pelaksanaannya, secepatnya satu bulan," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji kepada wartawan di kantor Presiden kemarin.

Jika tidak mengajukan grasi, kata dia, eksekusi akan segera dilaksanakan. Hingga saat ini belum ada keputusan final dari Amrozi dan kawan-kawan. "Kalau tidak men

...

Berita Lainnya