MA Bebaskan 10 Anggota DPRD Sumatera Barat
Penyidikan Korupsi DPRD Terganggu

"Meski PP 110 telah dicabut, roh dan jiwa peraturan itu masih berlaku."

Jumat, 19 Oktober 2007

Jakarta -- Jaksa Agung Hendarman Supandji mengakui putusan Mahkamah Agung yang membebaskan 10 mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Barat akan mempengaruhi proses penyidikan dan penuntutan kasus sejenis.

Keputusan MA itu, kata Hendarman, bersifat onstlaag van alle recht ver volging (lepas dari segala tuntutan hukum). Artinya, tiga unsur tindak pidana, yaitu adanya perbuatan melawan hukum, adanya kerugian negara, dan adanya orang

...

Berita Lainnya