Revisi KUHAP Libatkan Pakar dari Prancis

Kamis, 18 Oktober 2007

JAKARTA -- Anggota tim perumus revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Tengku Nasrullah, mengatakan tim perumus telah berbagi pengalaman dengan perumus KUHAP Prancis.

"Kami berdiskusi dengan Manuel Rubio Gullen dan Jean Pierre Bernard mengenai KUHAP Prancis dan Indonesia," kata Nasrullah kepada Tempo beberapa waktu lalu.

Masukan paling menarik dari dua perumus KUHAP Prancis itu, menurut Nasrullah, proses penyidikan perlu berada di ba

...

Berita Lainnya