DPR Setujui Undang-Undang Kawasan Perdagangan Bebas
Meski ada fraksi yang tidak setuju, pengesahan perpu menjadi undang-undang dilakukan tanpa voting.
Rabu, 10 Oktober 2007
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi undang-undang. Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno menyebutkan dari 10 fraksi hanya Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang menolak pengesahan tersebut.
Sebelumnya pemerintah mengeluarkan Perpu Nomor 1 Tahun 2007 tentang Kawasan Perda
...