Indra Setiawan dan Rohainil Aini Mulai Diadili

Rabu, 10 Oktober 2007

JAKARTA - Terdakwa baru dalam kasus pembunuhan berencana aktivis hak asasi manusia Munir, Indra Setiawan dan Rohainil Aini, mulai diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin.

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Indra Setiawan didakwa dengan Pasal 340 jo Pasal 56 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atas tuduhan membantu kejahatan pembunuhan berencana.

Sedangkan Secretary Chief Pilot Airbus 330, Rohainil Aini, dijerat dengan pasal

...

Berita Lainnya