MA dan DPR Sepakat Bentuk Aturan Biaya Perkara

Rabu, 10 Oktober 2007

JAKARTA - Mahkamah Agung dan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat membahas revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Termasuk pengaturan mengenai biaya perkara.

Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan mengatakan, dalam rapat dengar pendapat yang dilaksanakan di kantor MA itu, DPR menyoroti secara tajam mengapa MA seolah menolak ketika dilakukan audit oleh Badan

...

Berita Lainnya