Perkara Syamsul Segera ke Pengadilan

Pemeriksaan tak perlu izin Presiden.

Rabu, 10 Oktober 2007

SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tidak akan mencabut status tersangka korupsi yang disandang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang baru terpilih, Syamsul Bahri. Kejaksaan justru akan segera melimpahkan berkas kasus Kepala Lembaga Pengabdian Masyarakat Universitas Brawijaya Malang itu ke pengadilan.

"Status dia tidak dapat diubah karena dua terdakwa lainnya (mantan Kepala Dinas Pertanian Pemerintah Kabupaten Malang Fredy Talahatu dan Kepal

...

Berita Lainnya