DPR Tetapkan Tujuh Anggota KPU

Penetapan dilakukan dengan cara pemungutan suara terhadap 21 calon.

Jumat, 5 Oktober 2007

JAKARTA -- Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat berhasil menetapkan tujuh orang untuk menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta kemarin. Penetapan dilakukan dengan cara pemungutan suara terhadap 21 calon.

Ketua Komisi Pemerintahan E.E. Mangindaan menegaskan proses pemilihan itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu. "Saya kira mereka cukup memiliki integritas," kata dia.

Ketujuh anggo

...

Berita Lainnya