Hakim Tolak Permohonan Intervensi

Jumat, 5 Oktober 2007

JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan intervensi para penerima beasiswa Supersemar. Ketua majelis hakim Wahjono juga memerintahkan agar persidangan perkara pokok gugatan perdata pemerintah terhadap penguasa Orde Baru dan Yayasan Supersemar dilanjutkan.

Dalam sidang yang berlangsung kemarin, majelis hakim menyatakan sependapat dengan penggugat. Dalam amar putusan selanya, Wahjono mengatakan menolak sebagai p

...

Berita Lainnya