MK Menolak Revisi Aturan Poligami

Dalil-dalil yang dikemukakan pemohon tidak beralasan.

Kamis, 4 Oktober 2007

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi menolak permohonan untuk meniadakan persyaratan poligami dalam Undang-Undang Perkawinan. "Dalil-dalil yang dikemukakan pemohon tidak beralasan," kata Ketua Majelis Konstitusi Jimly Asshiddiqie dalam persidangan di gedung Mahkamah Konstitusi kemarin.

Permohonan uji materi Undang-Undang Perkawinan tahun 1974 diajukan oleh M. Insa, wiraswastawan yang tinggal di Jakarta Selatan. Menurut Insa, ketentuan dalam undang-undang

...

Berita Lainnya