Koran Tempo Digugat Riau Andalan

Mereka juga menuntut agar koran ini meminta maaf kepada Riau Andalan serta memuat permintaan maaf itu di beberapa media cetak dan televisi.

Rabu, 3 Oktober 2007

JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin menunda sidang pertama gugatan PT Riau Andalan Pulp & Paper terhadap PT Tempo Inti Media Harian dan Pemimpin Redaksi Koran Tempo S. Malela Mahargasarie. Sidang yang diketuai hakim Eddy Risdianto menetapkan sidang berikutnya akan digelar besok.

Penundaan itu dilakukan karena, dalam sidang kemarin, para tergugat belum didampingi oleh penasihat hukum masing-masing. Menurut Eddy, tergu

...

Berita Lainnya