Jaksa Minta Hakim Tolak Intervensi Supersemar

"Yayasan berhak menjadi pihak beperkara."

Selasa, 2 Oktober 2007

JAKARTA -- Jaksa penuntut umum dalam gugatan perdata Soeharto dan Yayasan Supersemar meminta majelis hakim menolak gugatan intervensi yang diajukan penerima beasiswa Supersemar. Sebab, "Permohonan ini terlalu prematur," kata ketua tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung, Dachamer Munthe, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.

Dachamer menjelaskan, jika gugatan perdata ini dikabulkan dan eksekusi terhadap yayasan mengganggu kepentingan penerim

...

Berita Lainnya