Eksekusi Amrozi Tunggu Grasi

Sabtu, 29 September 2007

Jakarta -- Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan eksekusi terhadap terpidana mati kasus bom Bali, Amrozi dan kawan-kawan, akan dilakukan jika permohonan grasi yang akan diajukan ternyata ditolak Presiden. "Ada hak upaya hukum untuk mengajukan grasi. Pengacaranya baru akan mengajukan," ujarnya di kantor Wakil Presiden kemarin.

Sebelumnya, Mahkamah Agung tidak mengabulkan peninjauan kembali kedua kalinya yang diajukan Amrozi. Masyarakat mendesak

...

Berita Lainnya