Mantan Pejabat Departemen Pertahanan Dituntut 9 Tahun

Keempat terdakwa diharuskan membayar ganti rugi Rp 29,1 miliar secara tanggung renteng.

Sabtu, 29 September 2007

JAKARTA -- Mantan Direktur Pelaksanaan Anggaran Departemen Pertahanan Brigadir Jenderal (Purnawirawan) Prihandono dituntut 10 tahun penjara terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan helikopter Mi-17 pada 2002. Jaksa penuntut umum Azwar juga menuntutnya membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan.

Selain Prihandono, kasus ini melibatkan Kepala Pusat Keuangan Departemen Pertahanan Tardjani, bekas Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Jaka

...

Berita Lainnya