Mantan Kepala DPKD Kendal Divonis 3 Tahun Penjara

Jumat, 28 September 2007

JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis mantan Kepala Dinas Pengelola Keuangan Daerah (DPKD) Kabupaten Kendal, Warsa Susila, pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Warsa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 40 juta.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider," kata ke

...

Berita Lainnya