Korupsi Dokumen Keimigrasian
Mantan Duta Besar Sanggah Dugaan Tetapkan Tarif Ganda
Kamis, 27 September 2007
JAKARTA -- Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia periode 1995-1999, Jacob Dasto, mengaku tidak pernah menandatangani surat keputusan bernomor SK 021/SK-DB/0799, yang menetapkan tarif ganda untuk pungutan pengurusan dokumen keimigrasian di Kedutaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur, Malaysia.
"Saya tidak merasa bertanggung jawab tentang nilai (tarif) besar itu karena saya hanya tanda tangan nilai (tarif) kecil," kata Jacob saat menjadi saksi
...