Perubahan AD/ART Tak Libatkan Pemerintah
Kamis, 27 September 2007
Jakarta -- Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan agar perubahan anggaran dasar/anggaran rumah tangga partai politik tak melibatkan pemerintah. Perubahan itu cukup melibatkan notaris dan lembaga yudikatif.
Peranan notaris dalam memproses AD/ART dapat mengurangi potensi intervensi pemerintah. "Bentuk kewenangan notaris seperti apa, kami serahkan ke Panitia Kerja DPR," kata Ketua Panitia Khusus RUU Partai Politik Ganjar Pranowo di gedung MP
...