Perubahan AD/ART Tak Libatkan Pemerintah

Kamis, 27 September 2007

Jakarta -- Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan agar perubahan anggaran dasar/anggaran rumah tangga partai politik tak melibatkan pemerintah. Perubahan itu cukup melibatkan notaris dan lembaga yudikatif.

Peranan notaris dalam memproses AD/ART dapat mengurangi potensi intervensi pemerintah. "Bentuk kewenangan notaris seperti apa, kami serahkan ke Panitia Kerja DPR," kata Ketua Panitia Khusus RUU Partai Politik Ganjar Pranowo di gedung MP

...

Berita Lainnya